Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemparan Batu dan Molotov serta Tembakan Warnai Eksekusi Lahan

Kompas.com - 06/04/2016, 12:28 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Eksekusi tanah dan bangunan milik Moh Jauhari di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan, Jawa Timur, diwarnai kerusuhan antara warga dengan aparat kemanan dari Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan, Rabu (6/4/2016).

Warga sengaja didatangkan oleh Jauhari sebelum eksekusi dibacakan, melakukan pelawanan dengan menyerang aparat keamanan setelah tanah dan bangunan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Pamekasan.

Puluhan polisi yang hendak masuk ke halaman rumah Jauhari, awalnya dilempari dengan air cabai. Namun, polisi terus merangsek menembus pagar yang dikunci.

Beberapa saat kemudian, warga kembali menyerang aparat menggunakan bensin yang dibungkus plastik. Selain bensin dibungkus plastik, ada pula molotov yang dilemparkan warga. Namun molotov tersebut belum sempat dibakar.

Karena terus terdesak oleh warga, polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan dan tembakan gas air mata. Warga di dalam halaman rumah Jauhari kocar-kacir sambil menyerang aparat dengan batu.

Namun, satu per satu warga memilih melarikan diri melompati pagar tembok rumah dan ada pula yang langsung diringkus aparat keamanan, seperti Jauhari dan anaknya.

Batu dan pecahan botol berserakan di depan rumah sengketa tersebut.

Kepala Satuan Sabhara Polres Pamekasan, AKP Sarpan menjelaskan, tembakan peringatan dan gas air mata yang dilakukan oleh polisi untuk meredam emosi warga agar tidak melakukan perlawanan kepada petugas yang akan melakukan pengosongan lahan.

“Sudah biasa mereka melakukan perlawanan karena mereka akan diusir dari rumahnya yang sudah lama ditempati. Kebanyakan dari warga yang ada di dalam lahan, bukan pemiliknya tetapi warga yang diundang oleh pemiliknya,” terang Sarpan.

Eksekusi lahan dan bangunan tersebut terkait dengan utang piutang antara Jauhari dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan yang terjadi sejak tahun 2000 silam.

Utang Jauhari sampai tanahnya dilelang pihak BRI mencapai Rp 260.000.000. Karena tidak mampu melunasi hutangnya hingga jatuh tempo, akhirnya tanah dan bangunan seluas 673 meter persegi itu dilelang oleh BRI.

Saat ditemui sebelum eksekusi, Jauhari mengatakan, pihaknya sudah berniat untuk melunasi utangnya dengan membayar cicilan. Bahkan pada tahun 2008, pihaknya sudah melunasinya. Namun tanpa pemberitahuan dari pihak BRI, lahan dan bangunan miliknya sudah dilelang.

“Saya sangat keberatan atas eksekusi ini karena saya sudah punya itikad untuk melunasinya,” kata Jauhari.

Sementara itu, Sujarwo Darmaji, Panitera Muda Pengadilan Negeri Pamekasan mengungkapkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak PN Pamekasan sudah dua kali melakukan aanmaning atau panggilan serta teguran kepada Jauhari untuk melaksanakan putusan secara damai dan atas kemauannya sendiri. Namun hal tersebut tidak diindahkan.

“Terakhir tanggal 2 Maret kemarin aanmaning sudah disampaikan ke Jauhari, namun tidak dilaksanakan sehingga hari ini kita laksanakan eksekusi,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com