Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI AL Terlibat Pengiriman 5.000 Liter Solar Ilegal

Kompas.com - 05/04/2016, 18:46 WIB

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com – Aparat gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro, Subdetasemen Polisi Militer Bojonegoro dan Sekuriti Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 4 Field Cepu Senin (4/4/2016) dinihari, menggagalkan pengiriman 5.000 liter solar ilegal ke Malang.

Barang bukti solar dan truk berpelat nomor polisi N 8158 DK dibawa ke Kepolisian Resor Bojonegoro. Sementara sopir truk bernama Mrd (45) warga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diperiksa penyidik Polres Bojonegoro.

Selain itu, Kopral Kepala IA, anggota TNI AL yang mengawal pengiriman itu didata di Subdenpom Bojonegoro sebelum diserahkan di Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Surabaya.

Kasus itu juga mengungkap keterlibatan Ev (35), anggota TNI AL yang dinas di Lantamal V Surabaya, warga Sonosari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penanganan kasus itu kini ditindaklanjuti Polisi Militer Angkatan Laut Surabaya karena melibatkan TNI AL.

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Hendri Fiuser Selasa (5/4/2016) menjelaskan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro mendapatkan informasi telah berlangsung pengangkutan BBM jenis solar yang diduga melibatkan oknum TNI.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Subdenpom Bojonegoro untuk menghadang hingga melakukan pengejaran.

Aparat gabungan termasuk dari sekuriti Pertamina sekitar pukul 02.00 WIB menghentikan truk warna kuning berpelat nomor polisi N 8158 DK saat melintas Jalan Bojonegoro-Babat di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas.

Setelah dicek, truk itu mengangkut 5 ton (5.000 liter) solar olahan tanpa dilengkapi dokumen atau surat pengiriman resmi BBM. Berdasar pengakuan Mrd, solar yang diwadahi 10 drum dan tiga bulk itu berasal dari penambangan sumur minyak tua di Wonocolo. Rencananya, solar itu dikirim ke Malang untuk bahan bakar alat berat.

Mrd dan Kopka IA mengaku disuruh Ev, anggota TNI A yang bertugas di Lantamal V Surabaya.

“Solar olahan tersebut diambil dari SB, warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan,” kata Hendri.

Menurut Komandan Subdenpom Bojonegoro Letnan Satu Corp Polisi Militer (CPM) Rifan Hadi, sopir telah mengaku disuruh Er (35), warga Malang.

Ia adalah oknum anggota TNI AL yang bertugas di Surabaya. Kasus yang melibatkan oknum TNI tersebut selanjutnya telah diserahkan ke satuan bersangkutan agar ditindaklanjuti ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Pengiriman solar illegal dari pengolaan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan sudah berlangsung dua kali, yang pertama pada 8 Maret lalu.

Setiap kali pengangkutan, Er menyuruh Kopral Kepala IA untuk mengawal kendaraan yang digunakan mengangkut solar dari Wonocolo. Setiap pengawalan mendapatkan imbalan Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com