Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlahan, Kapal Vietnam Pencuri Ikan Itu Pun Tenggelam...

Kompas.com - 05/04/2016, 17:08 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK,KOMPAS.com - Proses penenggelaman dua kapal penangkap ikan asal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (5/4/2016) berlangsung tanpa hambatan.

Cuaca cerah mengiringi proses tenggelamnya kedua kapal yang ditangkap pada awal Maret 2016 lalu di perairan Pulau Sempadi, Kabupaten Sambas.

Seperti biasa, sebelum ditenggelamkan, kedua kapal tersebut ditambat menjadi satu dan ditahan dengan jangkar di lokasi yang sudah di tentukan.

Sejumlah petugas dari Direktorat Polair Polda Kalbar memasang bahan peledak berdaya ledak rendah yang diledakkan untuk melubangi bagian bawah kapal.

Tepat pukul 10.00 WIB, terdengar hitungan mundur dari pengeras suara yang memberi aba-aba penenggelaman akan dilaksanakan.

Instruksi penenggelaman dikomando langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Puskodal Kantor KKP Jakarta.

Terdengar bunyi ledakkan dari kejauhan. Namun ledakan tersebut tidak sampai membuat kapal hancur berkeping-keping dan mengeluarkan asap maupun api. Usai ledakan, kapal itu pun kemudian tenggelam perlahan,dengan bentuk yang masih utuh.

Penenggelaman tersebut dimaksudkan supaya kapal kelak bisa menjadi rumpon yang akan menjadi sarang bagi ikan di sekitar perairan tersebut.

Kasubdit Penegakan Hukum Dit Polair Polda Kalbar, AKBP Yury Nur Hidayat mengatakan, pemusnahan kedua kapal tersebut karena sudah mendapatkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kedua kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sinar-288/BV3240TS yang dinahkodai Ahung Van An dengan 9 anak buah kapal (ABK) dan KM Sinar-533/BV99253TS yang dinahkodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK.

"Dua kapal tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Polisi Perairan yang ditangkap Kapal Pinguin 5011 dari Mabes Polri pada awal Maret lalu" kata Yury, Selasa (5/4/2016).

Total keseluruhan yang dimusnahkan yang dilakukan secara serentak di beberapa tempatdi Indonesia sebanyak 23 kapal.

Lokasi penenggelaman 23 kapal pelaku illegal fishing itu ada di perairan Pulau Momoy di Batam sebanyak 5 kapal (4 Malaysia, 1 Vietnam), Tanjung Pedas di Tarempa Riau sebanyak 2 kapal Vietnam, Pulau Telaga Tujuh di Langsa Aceh sebanyak 3 kapal Malaysia,  Belawan sebanyak 1 kapal Malaysia, Tarakan sebanyak 2 kapal Malaysia,  Pulau Datuk di Pontianak sebanyak 2 kapal Vietnam, dan perairan Ranai di Natuna sebanyak 8 kapal Vietnam.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Fuad Himawan penenggelaman kapal illegal fishing ini yang ke tiga kalinya di tahun 2016.

Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini menjadi 176 kapal terdiri dari 30 Malaysia, 43 Filipina, 1 RRC, 21 Thailand, 63 Vietnam, 2 Papua Nugini, 14 Indonesia, 1 Belize, dan 1 kapal tak bernegara.

"Pemerintah tidak akan berhenti melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara Ilegal untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa" kata Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com