Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Sabu di Depan Mesin ATM, Anggota TNI AL Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2016, 12:46 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang anggota TNI AL pengedar sabu, Senin (4/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Khoirul Hidayat (27) yang berdinas di kesatuan NRP 115275 KRI Piton Lantamal XXI Sorong, Papua Barat, Jayapura, itu ditangkap saat melakukan transaksi sabu di dalam sebuah ATM yang ada di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

"Jadi anggota kita tidak sengaja mengarah ke Beji. Di sana ada informasi transaksi sabu di sebuah ATM. Setelah kita amankan, pelaku mengaku anggota TNI. Dan hari ini kita serahkan ke Pomal," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Soelistijono, Selasa (5/4/2016).

Soelistijono mengatakan, pelaku mengaku masih baru pertama mengedarkan sabu di Pasuruan. Pasalnya, meski merupakan warga asli Pasuruan, pelaku dinas di Jayapura, Papua. Kebetulan, pelaku sedang menjalani cuti tugas.

"Berdasakan hasil pemeriksaan kami, pelaku mengaku masih pertama kali mengedarkan sabu. Kebetulan pelaku dinasnya bukan di sini, tapi di luar Jawa. Ke sini pelaku hanya cuti," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,4 gram. Polisi juga berhasil menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam sedotan seberat 0,3 gram, uang tunai sebesar Rp 315.000 dan bukti transfer bank Mandiri serta satu buah korek api gas.

Pelaku dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, anggota TNI pengedar sabu itu sudah ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com