Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

122 TKI Kembali Dipulangkan Malaysia, Tempat Penampungan di Nunukan Penuh

Kompas.com - 02/04/2016, 10:11 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 122 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Jumat (1/4/2016). Akibatnya rusunawa tempat penampungan sementara yang dimiliki BP3KI Nunukan tidak bisa menampung mereka, karena sudah dipenuhi 213 TKI yang dideportasi Malaysia pada  Kamis (31/3/2016) malam.

BP3KI selaku pelaksana program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan terpaksa menggunakan aula kantor BP3TKI untuk menampung mereka.

“Terpaksa kita gunakan aula untuk menampung mereka. Seminggu ini dua kali pemulangan sehingga penampungan sementara tidak muat,” ujar Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan Sigit Triwibawanto.

122 buruh deportan illegal tersebut setelah didata oleh BP3TKI Nunukan akan ditempakan dipenampungan sementara dan selama 5 hari ke depan akan menerima pembinaan wawasan kebangsaan dan pelatihan kerja dalam program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan.

Salah satu buruh migran asal Bone, Hasmiati (37) mengaku masuk ke Malaysia berombongan dengan melalui jalur tikus.

Hasmiati yang bekerja di pabrik pengepakan udang beku tersebut, menyebutkan, dirinya ditangkap saat akan mengantar anaknya berkunjung ke tempat keluarga.

“Masuknya ke negara Malaysia ada yang ngurus, lewat samping," ujarnya Jumat (1/4/2016).

Dia mengatakan, seusai mengikuti pelatihan dan pembekalan dalam Program Poros Perbatasan selama 5 hari, dirinya akan kembali ke Malaysia dengan jalur resmi.

"Rencananya nanti mau kembali setelah ngurus paspor. Anak saya masih disana,” sebut dia.

Hingga awal Bulan April 2016 pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 1.328 TKI ilegal melalui pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

BP3TKI Nunukan mensinyalir, 60 persen buruh migran itu ditengarai memasuki Malaysia secara ilegal dengan melalaui jalur tikus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com