Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Boleh Mengajar, Dosen ISI Akan Gugat Dekan ke PTUN

Kompas.com - 02/04/2016, 09:33 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Citra Aryandari, seorang Dosen Jurusan Etnomusikologi Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia (ISI) berencana gugat dekan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak boleh mengajar mahasiswanya.

Kuasa hukum Citra Aryandari, Daru Supriono menceritakan, kliennya sudah mengajar di Jurusan Etnomusikologi Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia (ISI) sejak 2006. Bahkan statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"23 Januari 2016 lalu, Citra kehilangan haknya sebagai dosen, mengajar, mendampingi mahasiswa bimbingan dan menjadi dosen wali," ujar Kuasa hukum Citra Aryandari, Daru Supriono, Jumat (1/4/2016).

Hal tersebut, ucap Supriono,  karena Citra dinilai mengajarkan materi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Fakultas Seni Pertunjukan. 

Selama ini, CItra mengajarkan materi cenderung ke aliran postmodern bukan tradisi. Padahal, menurut dia, apa yang diajarkannya itu demi mengikuti standar International dan menambah pengetahuan bagi para mahasiswa.

"Awalnya Citra mendapat kebijakan dari kampus untuk dilakukan pembinaan, karena dipandang tidak sesuai visi, misinya," ucap Supriono.

Mengetahui kebijakan itu, Citra lalu mencoba menanyakan kepada Rektor ISI. Jawaban Rektor menyatakan bahwa Citra tetap diperbolehkan mengajar satu mata kuliah.

Surat itu dikirimkan Citra dan Dekan Fakultas Seni Pertunjukan. Keputusan rektor ISI tersebut tidak di laksanakan oleh dekan. Justru dekan dan dosen-dosen mengelar rapat intern tanpa menghadirkan Citra dan berujung pada hilangnya hak mengajar.

"Surat jawaban Rektor ISI tidak dijalankan oleh dekan. Justru Citra kehilangan haknya mengajar, semua data dan bahkan meja kursi sudah tidak ada," tegasnya.

Seharusnya, sebut dia,  permasalahan keilmuan seperti ini bisa diselesaikan dengan misalnya membuat forum diskusi atau lewat debat terbuka. Tidak perlu sampai dihilangkannya hak sebagai dosen.

"Citra ini doktor dan PNS, jadi bukan hak dari dekan untuk menonaktifkannya. Sebagai PNS dia diberi tanggung jawab oleh negara untuk mengajar," tandasnya.

Karena berbagai usahanya untuk tetap mengajar tidak diperoleh, Citra pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Dekan Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia (ISI) ke PTUN.

Rencananya, kuasa hukum Citra akan mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin (4/4/2016). "Rencananya akan kita daftarkan gugatan ke PTUN Senin besok," urainya.

Sementara itu, saat dihubungi Dekan Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yudi Haryani mengatakan, Citra selama ini tidak bisa berkerja sama dengan dosen lainnya. Selain itu ia juga tidak punya keahlian secara keilmuan dan praktik.

"Beliau cenderung tidak menyukai tradisi. Padahal Etnomusikologi dibentuk untuk menjaga musik tradisi," ujarnya.

Selain itu, sebut dia, Citra memang diputuskan mendapat pembinaan karena telah membuat jurusan tidak nyaman dan situasi akademik tidak kondusif. Awalnya pembinaan di jurusan, tidak ada perubahan lalu meningkat ke Fakultas.

ia mengakui, sanksi yang diberikan memang tidak tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan.

Terkait rencana Citra mengajukan ke PTUN Yudi Haryani menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Kita akan hadapi, karena ini telah sesuai aturan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com