Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PKB: Menteri Susi Harus Buat Kebijakan Pro Nelayan

Kompas.com - 01/04/2016, 19:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah diterbitkan selama ini dinilai masih belum bisa membuat kehidupan nelayan jadi lebih baik. Kebijakan yang dibuat justru menjadikan nelayan makin memburuk.

"Kami mendesak agar Menteri Susi bisa mendengarkan keluhan para nelayan, dan membuat kebijakan yang ramah pada nelayan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding dalam kunjungan kerja di Jateng, Jumat (1/4/2016).

Karding sendiri mengaku menerima banyak aduan terkait kehidupan nelayan pasca-terbitnya kebijakan dari Menteri Susi. Aduan itu muncul dari para nelayan Pantai Utara Jawa, Sulawesi, Papua, Rembang, Pati, Demak, Batang, dan Tegal.

Mereka merasa kebijakan yang dikeluarkan membuat kondisi rumah tangga nelayan kian sulit.

Anggota DPR RI ini mengaku ikut prihatin dengan kondisi demikian. Oleh karena itu, ia berharap seluruh kebijakan yang dikeluarkan ditinjau ulang, termasuk moratorium eks kapal asing yang telah berakhir 31 Oktober lalu.

Akibat moratorium itu, pasokan ikan dari eks kapal asing dan kapal nasional ke industri pengolahan menurun drastis.

"Banyak Unit Pengolahan Ikan tak beroperasi. Kami kasihan, nelayan yang miskin semakin miskin,” imbuh alumnus Fakultas Perikanan Universitas Diponegoro Semarang ini.

“Saya juga dapat informasi dari Bitung, Sulawesi Utara, Maluku, termasuk nelayan-nelayan di Jawa Tengah, banyak yang terpaksa nganggur," imbuhnya lagi.

Karding sendiri mencatat, akibat kebijakan yang diterbitkan, setidaknya ada 1 juta nelayan, anak buah kapal, nakhoda hingga buruh unit pengelolaan ikan menganggur.

"Jika ini tidak segera diperbaiki akan meuncul kerawanan sosial, ekonomi, bahkan kriminalitas," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com