Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Revisi UU Pilkada Bukan untuk Jegal Calon Independen, Justru Beri Ruang

Kompas.com - 01/04/2016, 10:22 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Revisi Undang-undang Pilkada 2015 yang dilakukan DPR bukan untuk menjegal calon pilkada melalui jalur perseorangan atau inpenden. Revisi tersebut justru dianggap tetap memberikan ruang kepada jalur perorangan dengan lebih baik.

“Tidak (menjegal) sama sekali, bagaimana dalam undang-undang pilkada ini tetap memberikan ruang bahwa calon kepala daerah itu harus ada dua cara mencalonkan diri, yaitu melalui partai politik maupun jalur perorangan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamin, usai melakukan kunjungan kerja di Kantor KPUD Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (31/3/2016).

Syarat dukungan 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau 15-20 persen dari daftar pemilih tetap, menurut Amirul, masih merupakan wacana dalam Komisi II DPR. Dia mengatakan, berdasarkan dari pengalaman dari daerah lain, ada yang bisa merasa maju perseorangan namun ternyata hasil yang diperoleh sangat minim.

“Itu sebenarnya pertimbangannya, bukan menghalangi. Memang dari pengalaman yang kita lihat, kalau dikasih rendah untuk perorangan, ada orang itu kan merasa bisa, ada juga yang tidak merasa bisa. ketika rendah pada waktu yang lalu merasa bisa perseorangan maju, padahal cuman nol sekian persen yang didapat, tidak sesuai dukungan administrasi yang didapat,” ujarnya.

Politisi PPP ini mengharapkan kepada seluruh masyarakat, agar memberikan dukungan kepada calon pilkada yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kapabilatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com