Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Teluk Balikpapan Laporkan Perusak Pesisir ke Polisi

Kompas.com - 31/03/2016, 21:37 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Warga yang tergabung di Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) melaporkan PT Asia ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atas dugaan pidana lingkungan karena mengupas lahan, menguruk pantai, dan mereklamasi pantai tanpa disertai izin lingkungan. 

"Kami laporkan ke polisi awal bulan Maret ini. Sekarang adalah panggilan (pemeriksaan) kedua berupa klarifikasi yang dilakukan polisi," kata Hamsuri, juru bicara FPTB, saat rehat pemeriksaan para saksi pelapor di Mapolda Kaltim, Kamis (31/3/2016).

Ia mengatakan, laporan ini dilakukan karena merasa tidak ada perkembangan setelah pengaduan serupa ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan pada Maret 2015 dan ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Linghungan Hidup dan Kehutanan (P3E KLHK) pada Desember 2015.

"Mekanisme pengaduan tidak berjalan di sana," kata Hamsuri.

Terlapor merupakan perusahaan galangan kapal.

Menurut Hamsuri, warga telah memantau aktivitas perusahaan ini sejak pertengahan 2014.

Perusahaan itu diduga telah membuka lahan dengan menghancurkan pohon bakau di daerah antara Sungai Berenga dan Tepadung. Perusahaan itu juga dituding mereklamasi pantai dengan luas 200 meter menjorok ke laut.

FPTB menguji akses kelengkapan izin perusahaan itu ke pemerintah kota melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

PPID memberi keterangan resmi bahwa perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah.

"Tentu PPID mendapat masukan dari BLH kota," kata Hamsuri.

FPTB segera melapor temuan ini ke BLH Balikpapan pada Maret 2015. FPTB sekaligus melaporkan lima perusahaan lain ke BLH saat itu.

"Perusahaan langsung menghentikan aktivitasnya saat dilaporkan. Tidak ada aktivitas lagi sejak itu. Lahan yang sudah dibuka dibiarkan saja," kata dia.

Dalam perjalanannya, Hamsuri merasa laporan itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

FPTB kemudian melapor ke lembaga yang lebih tinggi, yakni bagian Pengaduan KLHK Regional Kalimantan yang berkantor di Balikpapan pada Desember 2015.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan KLHK untuk menunjukkan keseriusan mereka saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com