Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada Tenaga Honorer

Kompas.com - 30/03/2016, 21:46 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamin, akan meminta pemerintah untuk mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Fakta temuan di daerah, tenaga PTT ini masih sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya kira itu (mendesak), apalagi sesuai dengan visi Pak Jokowi, negara harus hadir. Berarti pemerintah harus bertanggung jawab, khususnya terkait pelayanan-pelayanan medis terhadap masyarakat," kata Amirul dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/3/2016).

"Negara harus hadir, bagaimana caranya, jadikan dulu mereka menjadi pegawai PNS sehingga mereka betah dan kita tuntut agar memberikan pelayanan yang lebih maksimal," tambahnya.

Ia mengatakan, jumlah tenaga medis dan penduduk yang harus dilayani masih belum berimbang.

Pelayanan medis hanya dilayani beberapa tenaga-tenaga yang sudah berstatus organik dan didukung tenaga yang non-organik yang masih status PTT.

"Tadi kita dapatkan itu, pelayanan tenaga medis masih 50 persen dari seharusnya. Ini masih sangat dibutuhkan tenaga medis. Ini menjadi bahan nanti kita diskusikan dengan Kemenpan agar moratorium atau bagaimana pengangkatan pegawai dapat di prioritaskan, khusus tenaga medis dan tenaga lainnya," ujarnya.

Politisi PPP itu mempersoalkan adanya aturan pengangkatan PNS sampai usia maksimal 35 tahun. Padahal ada beberapa PTT yang usianya sudah di atas 35 tahun dan sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer.

"Regulasi kita masih bisa menambah, bila kita kaitkan dengan fakta-fakta di lapangan untuk meningkatkan pelayanan. Kita akan mencari solusinya bagaimana membuat regulasi agar mereka ini bisa terangkat," ucap Amirul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com