Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Jadi Korban Abu Pabrik, Warga Mengadu ke Walhi Sumut

Kompas.com - 29/03/2016, 21:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 70 kepala keluarga di sekitar Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar, Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi kantor Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Selasa (29/3/2016).

Warga mengadu dan meminta perlindungan serta menuntut hak atas lingkungan sehat yang tercemar oleh semburan abu putih yang keluar dari corong pabrik gas milik PT AGI di kawasan tersebut.

Rombongan dari 70 kepala keluarga itu dipimpin oleh Sudung Simanjuntak (56). Mereka secara bergantian memberi kesaksian dan keterangan kepada Walhi Sumut dan Direktur Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan (LSPL) Poltak Simanjuntak.

"Sudah dari 10 tahun lalu kami menghirup abu PT AGI. Sampai atap rumah kami saja sudah penuh serbuk halus, apalagi udara yang kami hirup. Sumur sampai sayur yang kami masak pun berabu," kata Mesdiana br Manurung (47).

Menurut Sudung, keluarnya abu putih sudah berulang kali terjadi. Namun, warga menilai bahwa PT AGI tidak memberi respons positif terhadap keluhan mereka.

Warga pernah sekali mendapat santunan pengobatan dari perusahaan tersebut, tetapi hal itu tidak dianggap mengurangi nilai keterancaman warga.

Berbagai protes, unjuk rasa damai, dan menyurati sudah dilakukan warga supaya perusahaan tersebut menghentikan kegiatan pembuangan abu pabriknya.

"PT AGI malah bilang abu itu tidak berbahaya, sementara banyak dari warga, anak-anak dan orangtua mengalami batuk-batuk dan pusing," kata Siska Kumalasari (25).

Warga juga merasa bahwa sejak awal masa konstruksi perusahaan itu, terjadi kerusakan rumah warga sekitar berupa terjadinya retakan di bangunan.

"Waktu pengerjaan tiang-tiang pancang, tanpa seizin kami, pembangunan pabrik terus berlangsung. Rusak rumah-rumah kami," kata Jhony (52) sambil menunjukkan foto-foto sebagai bukti.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Kusnadi mengatakan, kedatangan warga ini adalah bentuk keresahan dan kekecewaan. Kekeceawan itu bukan saja kepada pihak PT AGI, tapi juga terhadap pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

"BLH Medan seharusnya melaksanakan monitoring di wilayah berdampak dan jika menemukan adanya kebenaran aduan warga, tentu harus ada sanksi terhadap koorporasi pelaku pencemaran seperti ini," katanya.

Walhi akan melakukan serangkaian upaya pendalaman kasus dan upaya advokasi baik di level provinsi maupun tingkat pusat.

"Kita akan dampingi para korban menuntut haknya," kata Kusnadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com