Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rantai Anaknya di Pohon, IB Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/03/2016, 05:12 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara menangkap pria berinisial IB di Desa Matang Baro, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (27/3/2016). Pasalnya, pria paruh baya ini menyandera anak kandungnya berinisia S (17) dengan cara memasang rantai dan gembok pada pergelangan kakinya.

Setelah memasang rantai besi dan gembok pada kaki, rantai itu lalu diikat pada sebatang pohon di dekat rumahnya.

Awalnya, polisi menerima laporan dari istri pelaku bahwa IB telah menyandera putrinya.

Kepala Humas Polres Aceh Utara, AKP Jafaruddin kepada Kompas.com, menyebutkan, setelah  menerima laporan dari istri pelaku, Kapolsek Baktiya Ipda Suparyo bersama personel Polsek Baktiya langsung menuju lokasi kejadian. Betapa terkejutnya polisi ketika melihat seorang anak diikat dengan rantai besi.

“Awalnya IB dan istrinya bertengkar. Lalu istrinya meninggalkan rumah. Karena itulah, IB menyandera anaknya dengan cara memasang rantai besi, gembok dan diikat ke pohon. Tujuannya agar istrinya pulang ke rumah lagi,” sebut AKP Jafaruddin.

Setelah membebaskan anak itu, polisi langsung menangkap IB dan membawanya ke Mapolres Aceh Utara.

Saat ini, sambung AKP Jafaruddin, kasus itu sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.

“Anak itu telah dikembalikan ke ibunya. Sedangkan ayahnya kita tahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jafaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com