Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Tak Akan Penuhi Panggilan Kedua dari Kejati Jatim

Kompas.com - 23/03/2016, 19:49 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti tidak akan memenuhi panggilan kedua oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (24/3/2016) besok.

Kuasa hukum La Nyalla menegaskan bahwa pemeriksaan hanya bisa dilakukan setelah putusan praperadilan keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tunggu saja putusan praperadilan yang akan menguji permohonan kami," kata kuasa hukum La Nyalla, Togar M Nero, Rabu (23/3/2016).

Ia menyebutkan, ketidakhadiran La Nyalla itu harus dipahami sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang sedang diajukan Ketua Umum PSSI tersebut.

Menurut dia, substansi permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah La Nyalla yakin bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim pada 2012 tidak benar.

"Apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diuji kebenarannya," kata Togar.

Dia meminta jaksa tidak emosional menanggapi surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan Senin lalu.

"Praperadilan sidang cepat kok, memangnya dunia ini akan meledak kalau menunggu praperadilan? Kan tidak," ujarnya.

Siang tadi, penyidik Kejati Jatim memeriksa seorang pengurus Kadin Jatim atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla.

Sepanjang hari ini, jadwal pemeriksaan sedianya dilakukan atas empat orang pengurus Kadin Jatim, namun hanya satu orang yang datang.

"Ketiga saksi tidak memberi alasan atas ketidakdatangannya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com