Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Praperadilan Dianggap Tak Saksikan Penganiayaan oleh Novel Baswedan

Kompas.com - 23/03/2016, 16:51 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku termohon menganggap gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan tidak memenuhi syarat.

Termohon menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki syarat kedudukan hukum atau legal standing. Korban dianggap tidak termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

"Pengajuan gugatan praperadilan tak legal standing, sesuai aturan yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan seusai sidang praperadilan, Rabu (23/3/2016).

Ade menyebutkan, korban tidak pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut. Oleh sebab itu, ia menganggap korban sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan.

Menurut Ade, hasil kajian Ombudsman atas kasus ini menunjukkan bahwa pelaporan tersebut menyalahi administrasi sebab dilakukan oleh pihak yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan langsung kejadian.

"Yang melaporkan kasus ini bukan korban, faktanya adalah Yogi Haryanto salah seorang anggota kepolisian Bengkulu, yang tidak melihat dan merasakan langsung kejadian itu," kata dia.

Sementara itu, pengacara pemohon Yuliswan mengaku pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polda Bengkulu 2012.

Jhonson Panjaitan selaku anggota tim kuasa hukum Irwansyah, korban penganiayaan Novel, membantah keterangan jaksa.

"Bagaimana bisa korban dikatakan bukan pihak yang berkepentingan dalam hal ini. Sebaiknya mereka berhenti saja menjadi jaksa dan beralih profesi menjadi pengacara Novel," kata Jhonson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com