Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tertangkap, Angkutan Pelat Hitam di Bandung Akan Disita

Kompas.com - 22/03/2016, 15:35 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Persoalan antara Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Taufik Hidayat, pengemudi angkutan ilegal yang melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan penganiayaan, menguak masalah moda transportasi massal di Kota Bandung.

Masih eksisnya angkutan ilegal menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kota Bandung. Pemkot Bandung dinilai tak tegas dalam penegakan hukum bagi angkutan pelat hitam.

Kini, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan tengah melakukan kajian soal sanksi yang bakal diterapkan bagi angkutan liar.

"Salah satu sanksinya, mereka kalau ditangkap harus bikin surat pernyataan sopirnya, termasuk yang punya kendaraannya. Nanti bikin surat di atas meterai kalau kena lagi razia. Nanti kendaraannya akan disumbangkan ke pemerintah," ucap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Enjang Mulyana di Bandung, Selasa (22/3/2016).

Langkah tegas itu, lanjut Enjang, menjadi bukti keseriusan Pemkot Bandung dalam persoalan tata kelola transportasi massal di Kota Bandung.

"Kita akan intensifkan razia. Sekarang masih dirapatkan," kata dia.

Dari data Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini terdapat 40 angkutan ilegal yang beroperasi di jalur Cicaheum-Alun-alun Bandung. Angkutan ilegal itu telah beroperasi sejak tahun '90-an. Enjang tak menampik jika keberadaan angkutan ilegal menjadi pengisi kekosongan di tengah minimnya jumlah unit transportasi massal di Bandung.

"Mereka yang naik omprengan itu karena tidak mau menunggu sampai 7 menit bus Trans Metro Bandung (TMB) dan Damri. Selain itu, warga juga kadang tidak mau naik TMB karena TMB itu berhenti di selter atau halte. Kalau omprengan kan bebas," tuturnya.

Solusinya, lanjut Enjang, Dishub saat ini sedang berupaya menambah jumlah unit TMB. Selain itu, belum maksimalnya upaya penindakan disebabkan adanya benturan kewenangan.

Menurut Enjang, sesuai aturan, yang berhak menertibkan angkutan ilegal adalah pihak kepolisian. Tak hanya itu, banyaknya oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis transportasi ilegal membuat penegakan aturan tumpul.

"Kadang secara psikologis, ketika polisi menangkap, ternyata yang punya kendaraan itu anggota TNI, ya dikeluarkan lagi, ada budaya seperti itu. Karena dari pendataan, 60 persen dari 22 angkutan ilegal itu milik pensiunan dan anggota TNI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com