Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Coblosan Ulang di 3 TPS Muna, Ratusan Polisi Bersiaga

Kompas.com - 21/03/2016, 21:22 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

RAHA, KOMPAS.com - Ratusan polisi disiagakan untuk menjaga pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang akan digelar di tiga tempat pemungutan suara pada Selasa (22/3/2016).

Pengamanan coblosan ulang itu juga melibatkan personel keamanan di perairan dan udara dengan menggunakan helikopter.

Kepala Polisi Resor Kabupaten Muna Ajun Komisaris Besar Yudith Satriya Hananta mengatakan, ratusan personel dari Gegana Brimobda dan Polair Polda Sultra disiagakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebelum dan sesudah pencoblosan ulang.

"Saya tidak mau underestimate, lebih baik overestimate, lebih baik aman daripada tidak aman. Masyarakat mau memilih silakan datang saja, tidak usah khawatir," kata Yudith saat memantau pembuatan TPS 4 di Wamponiki, Sarana Olahraga Laode Pandu, Raha, Muna, Senin (21/3/2016).

Ia mengatakan, ada 700 personil kepolisian yang terdiri dari 2 satuan setingkat kompi (SSK) Brimob serta pasukan darat, laut, dan udara untuk disiagakan di seluruh kabupaten. Khusus di tiga TPS yang melaksanakan PSU, jumlah polisi yang dilibatkan sebanyak 100 orang.

Pengerahan pengamanan ekstra ini dilakukan permintaan kepala daerah setempat.

Di tempat berbeda, Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Laode Muhammad Amin Rambega menyatakan sudah merampungkan semua kebutuhan dan perlengkapan untuk kelancaran PSU Muna.

"Semua logistik sudah rampung tadi jam 10 pagi dan sudah kami antarkan ke TPS. Sekarang kami lakukan adalah distribusi surat panggilan untuk memilih atau C6 ke masing-masing TPS," kata Amin di kantor KPU Muna.

Ia optimistis bahwa pencoblosan ulang akan berlangsung dengan aman. Jumlah pemilih di 3 TPS itu mencapai lebih dari 1.600 orang.

Pemungutan suara ulang di Muna dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari 2016 terkait sengketa perselisihan hasil pilkada pada 9 Desember 2015.

Kandidat Rusman Emba-Malik Ditu mengajukan gugatan ke MK atas keputusan KPU Muna yang memenangkan calon Baharudin-La Pili dengan selisih 33 suara.

Dalam gugatannya, Rusman-Malik mengajukan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada.

(Baca Putusan MK, Tiga TPS di Kabupaten Muna Harus Gelar Pencoblosan Ulang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com