Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Dinas Koperasi dan UKM Diamankan atas Kepemilikan Sabu

Kompas.com - 21/03/2016, 19:18 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Maluku Utara berinisial MIT (32) diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Gunarso, Senin (21/3/2016) mengatakan, MIT itu diringkus di kediamannya di Kelurahan Tarau, Kota Ternate Utara, Jumat (18/3/2016).

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa satu sachet sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 gram, sebuah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari botol kaca, sebuah sekop dari besi kecil bekas antena radio, sebuah korek api gas yang telah dimodifikasi, sebuah sedotan plastik, sebuah pembersih pipet kaca, serta sebuah ponsel.

"Semua barang bukti itu ditemukan dalam lemari pakaian serta tas warna hitam di dalam mobil terlapor," kata Gunarso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com