Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibungkus Kardus, Seekor Kucing Hutan Mati Lemas

Kompas.com - 18/03/2016, 22:06 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Penyelundupan hewan dilindungi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan memanfaatkan bus dan kapal feri. Pengiriman lewat transportasi ini dipilih karena minim pantauan aparat.

“Paling sulit terdeteksi di transportasi darat seperti bus dan penyeberangan feri,” kata Kepala Seksi III BKSDA Kaltim, Suriawati Halim SHut MP, Jumat (18/3/2016).

Penyelundupan lewat bus, kata Suriawati, terjadi awal pekan ini. Kepolisian daerah Kaltim menyita  tiga kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) , dua lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dan monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) dari sebuah bus yang baru saja tiba dari Banjarmasin, Kalsel.

Ketujuh hewan ini masih usia menyusui. Polisi mendapati ketujuh hewan dalam kondisi memprihatinkan. Semuanya lemas karena dikemas dalam satu kardus dan dipisah dengan sekat.

“Selama perjalanan (lebih dari 15 jam) tidak ada makanan sama sekali,” kata Suriawati.

Usai disita, polisi menyerahkan ke BKSDA. Sayang, satu kucing dalam kondisi sudah mati, dua lutung lemas dan langsung mendapat perawatan. Empat lainnya stress berat.

Ia menuturkan, mudahnya penyelundupan hewan lewat bus ataupun feri karena kurangnya kepedulian awak bus dan feri.

“Misal saya kirim barang ke Banjarmasin, titip saja ke supir dan kernet. Mereka tidak tanya apa isinya yang penting dibayar. Sampai di Banjarmasin ada yang ambil,” kata Suriawati.

Suriawati mengatakan, pihaknya berencana memperkuat sosialisasi tentang hewan dilindungi bagi pengguna jasa transportasi, awak bus dan feri, serta pihak terkait lainnya. Spanduk akan diperbanyak dan ditempatkan di seputaran fasilitas jasa transportasi.  

BKSDA pun mengandalkan sinergi antar aparatur, seperti kepolisian dan balai karantina di bandara dan pelabuhan.

Kucing hutan merupakan hewan dilindungi seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Sementara lutung budeng dan monyet ekor panjang merupakan spesies yang terancam punah bila diperdagangan terus tanpa pengaturan sehingga masuk dalam appendix II CITES bagi dunia perlindungan satwa dan tumbuhan.

Suriawati mengatakan,  masih banyak warga yang tidak mengetahui pengaturan tentang menangkap hingga memperdagangkannya satwa-satwa tersebut.

“Jadi bukan asal menangkap, lantas asal jual. Ada izin yang menyertai penjualan, pengangkutan dan peredaran hewan dan satwa. Pemerintah juga sudah menentukan kuotanya,” kata Suriawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com