Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diantar dengan Kapal, Sekda Buton Selatan Ditahan Terkait Korupsi Dana Bansos

Kompas.com - 18/03/2016, 21:38 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan Ahmad Zakir karena dugaan terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat Kepala Bagian Keuangan Kota Baubau pada 2013.

Selain Sekda Buton Selatan, Kejari Baubau juga menahan mantan Bendahara Pengeluaran Kota Baubau, Rabiah.

Kejari Baubau mengusut kasus ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp 400 juta pada tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka itu tiba di Kendari melalui Pelabuhan Nusantara dengan menggunakan kapal penumpang KM Cantika sekitar pukul 19.00 Wita. Kedatangan mereka mendapat pengawalan ketat dari Kejari Baubau serta aparat kepolisian.

Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Ahmad yang menggunakan kemeja biru garis-garis lengan pendek dan bergegas menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Baubau Hendra Busrian mengatakan, keduanya ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan untuk lebih memudahkan pemeriksaan serta mengefisienkan waktu penyidikan.

"Kita bawa ke Kendari dengan alasan untuk memudahkan proses sidangnya nanti. Karena sidang kasus Tipikor itu kan mesti di Kendari, makanya kita bawa ke Rutan Kendari," kata dia, Jumat (18/3/2016).

Kedua tersangka langsung dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kendari, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas II A Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com