Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

450 Botol Miras kalau Diminum Satu RT Bisa Mabuk Semua...

Kompas.com - 17/03/2016, 20:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran minuman keras (miras) kendati sudah ada Perda yang melarangnya.

Untuk itu Pemkab Semarang tidak akan berhenti menekan peredaran miras bekerja sama dengan Polres Semarang.

"Sampai kiamat pun setan itu tidak akan mati. Kalau manusia gelarnya profesor, setan lebih dari itu. Tetapi kita punya keyakinan, bila 450 botol miras nek diombe sak RT mendem kabeh (kalau diminum satu RT bisa mabuk semua),” kata Mundjirin, disela pemusnahan miras di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Semarang, Kamis (17/3/2016).

Mundjirin memandang perlunya peran ulama dalam rangka menekan peredaran miras. Ulama bisa memperbaiki ahlak generasi muda, sementara Satpol PP menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Satpol PP karena sudah dilindungi oleh Undang-undang dan Perda, Aja wedi-wedi, wong ana hukume (jangan takut-takut karena ada hukumnya)," ungkapnya.

Selain persoalan miras, Mundjirin juga menyoroti tentang peredaran narkoba di Kabupaten Semarang. Sebab para pelaku yang tertangkap dan dimasukkan ke penjara justru semakin memperluas jaringannya.

"Dipenjara ora kapok malah nggladrah (menjadi-jadi). Maka mari bersama memperbaiki ahlak moral, karena miras dan narkoba sudah jelas-jelas bisa merusak masa depan," ucapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, M Risun melaporkan, 450 botol berisi miras dan 14 jirigen berisi tuak tersebut diamankan dari beberapa penjual ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang, seperti Bergas, Jimbaran, Bandungan, dan Ungaran.

"Kita musnahkan agar tidak bisa dipergunakan lagi," tegas Risun.

Dalam menindak penjual miras tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Semarang berpedoman dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.

"Kita sudah punya empat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tapi diharapkan kedepan ada dukungan anggaran yang lebih besar agar penegakan Perda bisa maksimal," kata Risun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com