Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Divonis Bebas, Eks Kadishub Merauke Dihukum 4 Tahun Penjara oleh MA

Kompas.com - 17/03/2016, 15:24 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS - Sempat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Merauke, Markus Teurupun, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam sidang putusan, Rabu (16/3/2016) kemarin, hakim MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memberikan vonis empat tahun penjara bagi Markus dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Penyeberangan Kumbe pada tahun 2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke Yasozisokhi Zebua tidak menyangka hasil putusan MA menaikkan hukuman pidana hingga empat tahun penjara.

"Sebelumnya kami hanya menuntut Markus dengan pidana 1,6 tahun penjara karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan. Ternyata, MA menambah vonisnya hingga 4 tahun penjara," kata Yasozisokhi, Kamis (17/3/2016)  di Jayapura.

Ia menyatakan akan memberikan surat panggilan kepada Markus terkait hasil putusan dari MA. "Apabila ia tidak memenuhi panggilan ini, maka kami akan menempuh upaya eksekusi paksa," kata Yasozisokhi.

Penyalahgunaan pembangunan Dermaga Kumbe di Merauke terjadi pada 2009 dengan total anggaran sebesar Rp 880 juta. Total kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp 240 juta.

Salah satu terpidana lainnya dalam kasus ini adalah Yohanes Mahuze selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Seharusnya bahan baku yang digunakan untuk pembangunan dermaga adalah kayu besi. Namun, pihak kontraktor menggunakan kayu jenis lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com