"Perusahaan skala besar telah mengepung kabupaten ini, yang 41 persennya dikuasai oleh 9 perusahaan, sementara 172.800 jiwa berhimpitan di 59 persen area yang tersisa," kata Manajer Program Yayasan Genesis, Supintri Yohar, Rabu (16/3/2016).
Hal itu disampaikan Supin dalam Lokakarya Kajian Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Tata Ruang Sumatera.
Akibat kondisi tersebut, menurut Supin, 74.000 hektar kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terancam atas eksploitasi. Ia mengatakan, banyak kawasan hutan yang rusak membawa bencana banjir yang merusak ratusan hektar sawah dan permukiman penduduk.
Padahal, dalam rencana strategis (renstra) tata ruang Sumatera, Kabupaten Mukomuko ditetapkan sebagai kawasan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional, kelestarian kawasan hutan tropis, dan kawasan penyangga TNKS.
Ke depan, dia menyebutkan, kepala daerah baru yang dibebankan menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus mengikuti Perpres Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Sumatera berbasis ekosistem.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Bengkulu, Gunggung Seno Aji, mengatakan, pemerintah daerah wajib membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam menyusun RPJMD agar pembangunan tiap-tiap daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Lebih jauh, kata Gunggung, jika suatu daerah mengajukan RPJMD tanpa mengacu pada faktor ekosistem dan lingkungan hidup, maka Mendagri secara konstitusi akan menolaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.