Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Pelaku KDRT, Polisi Didemo

Kompas.com - 16/03/2016, 14:46 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dwi Cahya Sudrajat, Polrestabes Makassar didemo puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Rabu (16/3/2016), setelah melepas tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Puluhan mahasiswa itu melakukan orasi menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk kecaman terhadap petugas polisi yang melepas tersangka tanpa alasan yang kuat. Padahal, tersangka Dwi tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bandung.

"Ada apa ini, kok polisi melepas tersangka yang sudah dijemput paksa di Bandung. Jangan mentang-mentang tersangka adalah pengusaha di Kalimantan Timur yang memiliki banyak uang, sehingga tersangka tidak ditahan," kata Jendral Lapangan (Jenlap) aksi, Arul.

Arul juga mengungkapkan, bahwa setelah dijemput paksa di Bandung, tersangka langsung diperiksa di Polrestabes Makassar. Ironisnya, tersangka Dwi hanya diperiksa beberapa menit di ruang Satuan Reskrim Polrestabes Makassar yang kemudian dibebaskan.

"Tersangka dibebaskan dengan dasar apa? Jika terjadi sesuatu kepada korban Juni Mawarti, apakah Polisi bersedia bertanggung jawab. Pokoknya penanganan hukum harus transparan dan jangan dipermainkan. Tersangka harus kembali ditahan karena terkait kasus itu," tuntutnya.

Setelah melakukan orasi dengan dikawal puluhan polisi dipimpin Kabag Ops, AKBP Abdul Azis, beberapa perwakilan mahasiswa kemudian dipersilahkan masuk ke aula markas Polrestabes Makassar untuk berdialog dengan Kasat Reskrim, AKBP Noviana Nursaturohmat.

Saat melakukan dialog, Noviana malah berdebat dengan beberapa perwakilan pendomo terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka KDRT. Perdebatan alot dengan Noviana terjadi hampir satu jam.

Karena tidak mendapat penjelasan yang dianggap tidak logis dari Noviana, pendemo kemudian mengakhir dialog. Puluhan mahasiswa itu kemudian meninggalkan markas Polrestabes Makassar menuju markas Polda Sulselbar untuk melanjutkan aksinya.

Noviana yang dikonfirmasi usai berdialog dengan pendemo mengatakan, pihaknya tidak menahan tersangka berdasarkan pada hasil gelar perkara. Menurut dia, kasus KDRT merupakan kasus dalam keluarga.

"Kita tidak bisa menahan tersangka, karena beberapa pertimbangan yakni kasus keluarga. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara," kata Noviana.

Tersangka Dwi Cahya Sudrajat dan Juni Mawarti merupakan suami istri. Pada tahun 2014, Juni dianiaya oleh Dwi hingga berakhir di kepolisian. Polisi yang menerima laporan, selanjutnya membawa korban di ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar untuk divisum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com