Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Brimob di Ambon Ditangkap Saat Gunakan Sabu

Kompas.com - 16/03/2016, 13:08 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Brigpol H alias E, ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar di kawasan Pasar Mardika, Ambon.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Narkoba Polda Maluku yang mendatangi lokasi kejadian seusai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kepala Polres Pulau Ambon melalui Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Meity Jacobus mengatakan, H digerebek pada Jumat (11/3/2016) pekan lalu. Saat ditangkap, dia sedang mengonsumsi sabu bersama seorang rekannya, ACT.

Polisi menyita empat paket sabu di dalam kamar tersebut. Saat ini, H dan ACT telah ditahan di sel Polres Pulau Ambon.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Brigpol H dan rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Meity kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com