Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Lapak Liar di Kefamenanu Berlangsung Ricuh

Kompas.com - 16/03/2016, 06:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Pembongkaran paksa lapak pedagang ikan dan sayur yang berjualan secara liar di Pasar Baru Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Satuan Polisi Pamong Praja Setda TTU, berlangsung ricuh. Aksi saling tarik-menarik meja lapak antara petugas Satpol PP dengan para pedagang tidak bisa terhindarkan lagi.

Sejumlah pedagang menolak untuk pindah. Aparat kepolisian setempat yang ikut berjaga langsung mengamankan situasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Setda TTU, Agusto Solakana kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/3/2016) mengatakan, pembongkaran paksa ini dilakukan karena lapak-lapak liar yang dibangun di pusat kota Kefamenanu ini menimbulkan polusi dan mengganggu aktivitas lalu lintas.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2003 tentang Kota Sari (sehat aman rindang dan indah). Tindakan tegas terpaksa kita ambil, karena pedagang tetap bersikukuh meski kerap diberi peringatan,” jelasnya.

Padahal, lanjut Agusto, sebelumnya Pemerintah Kabupaten TTU telah mengeluarkan surat teguran kepada para pedagang untuk mengosongkan tempat di luar lokasi pasar yang disiapkan pemerintah. Namun surat teguran tersebut tidak dihiraukan para pedagang yang berujung pada pembongkaran paksa.

Untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang ke lokasi yang sudah ditertibkan, lapak-lapak yang dibongkar kemudian dihancurkan anggota Satpol PP. Petugas juga ditempatkan untuk mengawasi lokasi pembongkaran hingga sepekan ke depan.

Terkait ketidaklayakan tempat jualan ikan sehingga pedagang membuka lapak di luar pasar, pemerintah daerah setempat berencana segera merehabnya dengan anggaran Rp 120 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com