Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Kendari

Kompas.com - 15/03/2016, 19:41 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS. com - Petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) kota Kendari, mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis jenever yang diseludupkan dari kota Makkasar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan barang haram itu karena tidak disertai dengan pita cukai sebagai bukti pembayaran cukai negara.

Miras ilegal tersebut diselundupkan melalui jalur darat dengan menggunakan truk ekspedisi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Seksi KPBBC Kendari, Leonardo Samosir mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah seorang anggotannya, pada (12/2/2016), yang mencurigai adanya keganjilan terhadap truk ekpedisi itu.  Pihaknya kemudian membuntuti mobil itu, hingga akhirnya berhenti di salah satu tempat persinggahan truk ekspedisi AKAP.

"Truknya berhenti, kemudian kita menghampiri truk itu, tapi ternyata sopir beserta dua orang kernetnya sudah kabur. Setelah itu kami putuskan untuk tarik truknya ke kantor dan kita bawa bersama satu orang saksi dari sana," kata Leonardo, Selasa (15/3/2016).

Setelah dilakukan pembongkaran isi truk tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 492 karton miras atau sekitar 5.904 botol miras jenis jenever.

"Pelanggarannya tidak dilengkapi pita cukai, miras itu kategorinya golongan B yang seharusnya sudah wajib dilengkapi pita cukai sebagai bukti kalau sudah bayar cukai ke negara," tuturnya.

Miras tersebut, kini menjadi sitaan barang dikuasai negara (BDN). Selanjutnya, kata Leonardo, pihaknya akan melakukan pemusnahan dengan persetujuan dari kantor KPKNL Kendari.

"Kita tidak ada istilah dilelang karena itu melanggar aturan jadi harus dimusnahkan. Kita tidak tau siapa pemiliknya karena mereka langsung kabur, jadi istilahnya namanya barang hasil penindakan dari pelaku yang tidak dikenal," katanya.

Kantor Bea Cukai Kendari memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 199.349.741 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 109.814.400.

Sementara, pasal yang dikenakan yakni pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang no 11 tahun 1995 tentang cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com