Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Dana DPRD Luwu Timur

Kompas.com - 15/03/2016, 18:49 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor legislator DPRD Luwu Timur divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Selasa (15/3/2016).

Kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lutim, Baharuddin dan mantan anggota DPRD Lutim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Witman Budiarta.

Majelis hakim dalam sidang tersebut dipimpin oleh Bonar Harianja dan didampingi dua hakim anggota, Sayyed Rahim dan Suparman Nyompa.

Dalam sidang putusan itu, Bonar menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pidana korupsi penyelewengan dana pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor legislator DPRD Luwu Timur.

"Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan diminta untuk melakukan pemulihan nama baik terdakwa," tegasnya Bonar.

Menurut pengacara kedua terdakwa, Jamaluddin Jafar menjelaskan, kliennya dinilai tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Lutim dan sudah dilakukan telaah.

"Saat itu, klienku masih memiliki hak atas tunjangan tersebut. Karena melakukan gugatan terhadap partai politik PKS yang telah memberhentikannya dari parpol. Sehingga putusan Gubernur Sulsel tentang PAW itu belum mengikat karena ada gugatan yang dilakukan Witman sebagai anggota PKS saat itu. Jadi selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka klien saya berhak mendapat tunjangan sebagai anggota dewan," jelas Jamaluddin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Bombing mengaku masih berpikir mengenai putusan hakim tersebut.

Sebelumnya keduanya dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa.  Witman Budiarta dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan mantan Sekwan DPRD Lutim, Baharuddin dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 125 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com