Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Aturan Bahwa Perokok Tak Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan

Kompas.com - 15/03/2016, 08:47 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Salatiga yang bertindak diskriminatif terhadap para perokok. Ketua Umum AMTI, Budiyono, dalam keterangan persnya, Senin (14/3/2016) malam, mengatakan, pihaknya merasa kecolongan dengan rencana penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Salatiga.

Pasalnya sedikitnya terdapat tiga hal yang dinilai diskriminatif dalam peraturan daerah (Perda) terkait KTR yang telah disahkan DPRD setempat pada 3 Desember 2015 lalu. Pertama pada pasal 20 menyatakan bahwa perokok tidak akan memperoleh fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Di poin ini jelas sudah ada tindakan diskriminatif oleh pemerintah setempat," kata Budiyono.

Kedua, adanya larangan berjualan rokok di swalayan, minimarket, maupun sejenisnya. Pihaknya memastikan bahwa kebijakan pelarangan berjualan rokok di swalayan ini bakal mematikan usaha karena sifatnya bukan pembatasan, melainkan pelarangan.

"Semestinya masih diperbolehkan. Jika hanya sekadar aktivitas merokok di lokasi tersebut, termasuk di lingkungan instansi pendidikan maupun kesehatan, kami masih memakluminya," ungkapnya.

Yang ketiga, pada Pasal 15 huruf i yang menyebutkan bahwa dibukanya kesempatan kerja sama dengan lembaga internasional untuk penegakan KTR. Poin tersebut dianggap terlalu berlebihan, karena seakan-akan Pemkot Salatiga sedang menghadapi musuh besar sehingga harus meminta bantuan lembaga asing. Semestinya penegakan Perda cukup dilakukan oleh Satpol PP.

"Kan sudah ada yang memiliki kewenangan itu, yakni Satpol PP. Kenapa pula harus bermitra dengan lembaga asing untuk urusan tersebut," imbuhnya.

AMTI menilai, ketiga poin tersebut perlu dikiritik dan direvisi karena dianggap telah melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kami tidak menolak terhadap keberadaan Perda KTR. Tapi kami merasa ada tiga poin utama yang harus dikritisi agar tidak berdampak atau berimplikasi secara luas pada perda tersebut," kata Budidoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com