Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduhan Bakar Pasar, Wali Kota Semarang Cabut Laporan di Polisi

Kompas.com - 14/03/2016, 21:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah Hendrar Prihadi akhirnya mencabut laporan pencemaran nama baik dan fitnah dari pihak kepolisian. Hal itu dilakukan karena nitizen @alaix_kamala bersedia memenuhi persyaratan pencabutan, dengan meminta maaf terkait tuduhan pemkot sengaja membakar pasar Yaik Baru.

“Sudah dicabut. Mudah-mudahan dengan ini masyarakat semakin bertanggungjawab. Ini jadi pelajaran bersama,” kata pria yang disapa dengan Hendi di Semarang, Senin (14/3/2016).

Hikmah yang bisa diambil, lanjut dia, ada informasi yang belum sampai ke masyarakat, hingga muncul rasa berburuk sangka pada pemerintah. Ketidaksampaian informasi kemudian didukung oleh ketidaktahuan terkait fakta kebakaran yang terjadi. Hal itulah yang kemudian membuat masyarakat kian menyudutkan pemerintah.

“Mudah-mudahan ini kasus Alaix ini yang pertama dan terakhir. Ke depan, akses untuk berinteraksi warga dengan Pemkot akan lebih dibuka, biar informasinya bisa sampai,” tambah Hendi lagi.

Ke depan, Pemkot Semarang akan membuka pelayanan hingga 24 jam bagi masyarakat yang hendak meminta informasi.

Sebelumnya, Alaix Munakamala pada Jumat (11/3/2016) telah meminta maaf di media sosial terkait tuduhannya pemerintah membakar pasar. Permintaan maaf itu dimuat di akun instragamnya.

“Dengan hormat. Terkait komentar saya di akun instragam @pemkot_semarang mengenai postingan “Nguber Bang Semar” pada 27 Februari 2016. Dengan ini saya sampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak terkait. Bahwasanya saya tidak bermaksud menuduh, menjelekkan, atau mencemarkan nama baik bapak H.Hendrar Prihadi sebagai walikota dan Pemerintah Kota Semarang,” tulis Alaix.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com