Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bekukan Pendirian Partai Lokal di Papua

Kompas.com - 14/03/2016, 19:47 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com- Kementerian Hukum dan HAM membekukan pendirian partai lokal di Papua. Sebab, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 belum mengatur secara jelas tentang pendirian partai lokal di Papua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Adam Arisoy di Jayapura pada Senin (14/3/2016) mengatakan, pihaknya baru mengetahui masalah pembekuan partai lokal dalam pertemuan bersama anggota DPR Provinsi Papua dan akademisi dari Universitas Cenderawasih beberapa waktu lalu.

"Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 28 hanya berbunyi penduduk Papua dapat mendirikan partai politik. Namun, tak ada definisi jelas soal pendirian parpol lokal," kata Adam.

Ia menuturkan, satu-satunya parpol lokal di Papua adalah Partai Papua Bersatu.

"Sebelumnya partai ini telah mendapatkan ijin dari Kemenkumham. Namun dalam perjalanannya, Kemenkumham kembali membekukan pendirian partai lokal karena Pasal 28 belum memiliki dasar yang kuat sebagai acuan mendirikan partai lokal," tutur Adam.

Ia pun menambahkan, Kemenkumham telah menyarankan agar Pasal 28 harus kembali diuji atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya isi dalam pasal tersebut adala setiap warga Papua dapat mendirikan partai politik lokal," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini berpendapat, terdapat perbedaan undang-undang kekhususan yang mengatur pendirian parpol lokal di Papua dan Aceh.

"Di Aceh, telah ada peraturan khusus atau Qanum terkait peraturan teknis tentang parpol lokal. Hal inilah yang belum ditemukan dalam Pasal 28 Undang-Undang Otsus di Papua," ujar Titi.

Ia pun menyatakan, anggota legislatif dan pemerintah daerah setempat harus membuat peraturan teknis terkait pembentukan partai lokal secara tekstual yang lebih ekplisit seperti di Aceh.

Ketua Partai Papua Bersatu Kris Fonataba ketika dikonfirmasi mengaku menyesalkan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, lanjut Kris, pihaknya telah memenuhi segala persyaratan dalam pembentukan parpol lokal.

"Seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab atas judicial review untuk Pasal 28. Kehadiran partai ini bukan untuk meruntuhkan NKRI di Papua," tutur Kris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com