Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Persoalkan Perbedaan Tanggal Lahir dalam Surat Dakwaan

Kompas.com - 10/03/2016, 11:37 WIB
PALEMBANG, KOMPAS.com - Salah seorang terdakwa kasus penerima suap dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait laporan pertanggungjawaban bupati dan pengesahan APBD, mempersoalkan kesalahan indentitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Darwin AH melalui kuasa hukumnya Gandi Arius mengajukan nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/3/2016).

"Pengajuan nota keberatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan mengulur waktu tapi untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," kata Gandi mengawali pembacaan eksepsi terdakwa.

Ia mengemukakan, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdakwa bertanggal lahir 12 Agustus 1969, namun berdasarkan KTP malah tertera 28 Juli 1969.

Sementara, dalam sebuah persyaratan formil surat dakwaan ini sangat penting untuk dasar persidangan sesuai dengan KUHP.

"Ada kekhilafan dalam penulisan tanggal lahir pada sidang pembacaan dakwaan 7 Maret lalu. Padahal ini persyaratan yuridis untuk penyusun surat dakwaan, jadi tentunya membawa kosekuensi yuridis pula sehingga surat dakwaan harus dibatalkan tapi tidak dibatalkan dalam hukum," kata dia.

Selain itu, dalam uraian surat dakwaan tidak dijelaskan satu per satu peran terdakwa tapi langsung dijadikan satu berkas bersama tiga pimpinan DPRD Muba lainnya.

Begitu juga dengan periode tindak pidana karena dalam surat dakwaan tertera dari Desember 2015 hingga Juni 2016 sehingga secara bahasa seolah-olah terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara terus-menerus.

"Berdasarkan pasal 142 KUHP diharuskan bahwa surat dakwaan itu harus jelas dan tidak boleh kabur, jadi kapan dan dimana dilakukannya harus jelas," kata dia.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan jawaban pada sidang pekan depan.

Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjadi terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.

Jaksa Penuntut Umum KPK Wiraksajaya dkk dalam dakwaan menjerat empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar (ketua DPRD Muba), Darwin AH ( Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua).

Empat terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurup b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana jo pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com