Terdakwa juga dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Ifhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2016).
Usia pembacaan tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan pada Senin (14/3/2016) mendatang.
Khin Maung Win merupakan nakhoda pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886.
Dia bersama tiga anak buah kapal (ABK) ditangkap petugas patroli TNI AL pada 11 November 2015 karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia dan tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Hanya Khin Maung Win yang diajukan ke pengadilan.
Ketiga ABK ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Sementara kapal mereka sudah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di perairan Belawan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.