Upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang melihat kucing tersebut diperjualbelikan secara online di media sosial Facebook.
Menerima laporan tersebut, petugas balai pun bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil menemui pemilik satwa dilindungi tersebut.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) Sustyo Iriono mengatakan, pemilik menyerahkan kucing tersebut setelah petugas balai melakukan upaya persuasif. Pemilik kemudian menyerahkan kucing yang akan dijual tersebut kepada petugas.
"Setelah pendekatan persuasif, pemilik akhirnya menyadari bahwa satwa tersebut adalah jenis yang dilindungi dan menyerahkan kepada kami," kata Sustyo, Senin (7/3/2016).
Selanjutnya, kucing hutan yang diamankan tersebut ditempatkan di dalam kandang besi dan ditempatkan di bawah tangga Kantor BKSDA.
Sustyo menekankan, kekayaan alam Indonesia harus dijaga, dan upaya pemanfaatan harus dibarengi dengan upaya pelestarian yang sepadan. Upaya tersebut dilakukan melalui perlindungan, penangkaran, dan perbaikan habitat.
"Oleh karena itu, tindakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar serta kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk kesenangan harus bisa dihentikan," kata Sustyo.
Meski mengamankan kucing hutan tersebut, pemilik tidak ditahan dan hanya diberi pembinaan untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.