Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas PU Tual Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 07/03/2016, 20:33 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual, Maluku, FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan jembatan Box Beton ruas Kompleks Lanal-Pertamina Tual.

FN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tenggara pada Senin (7/3/2016) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di mapolres setempat.

"FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Polres Maluku Tenggara AKBP Mohamad Roem melalui telepon selulernya kepada Kompas.com, Senin malam.

Selain FN, polisi juga menetapkan Direktur PT Pribumi Jaya, JT alias JF, sebagai tersangka. JT bertindak sebagai kontraktor dalam proyek itu.

Meski demikian, keduanya belum ditahan karena masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Rencananya, Jumat depan, mereka akan kami periksa lagi," ujarnya.

Roem menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan sebagian dari anggaran proyek yang bersumber dari dana APBD Kota Tual 2014 senilai Rp 3,99 miliar tersebut.

"Proyek tersebut senilai Rp 3,99 miliar dan bersumber dari DAU (dana alokasi umum) APBD Tual tahun 2014. Volume pekerjaan masih mencapai 61 persen. Dana yang dicairkan telah mencapai 93 persen, sedangkan proyeknya hingga kini terbengkalai," ujarnya.

Menurut dia, akibat perbuatan kedua tersangka dalam proyek tersebut, negara dirugikan hingga Rp 1,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com