Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KNPI Sumut dan Pemilik Media Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 06/03/2016, 22:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Ketua KNPI Sumut berinisial DS dan salah satu pemilik media online berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh H Anif.

Kasubdit II/Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmy Mandagi membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap keduanya.

Dia menambahkan, kedua tersangka akan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan pada Selasa (8/3/2016) mendatang.

“Mereka akan dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Surat pemanggilan sudah dilayangkan,” sebut Yemmy, Minggu (6/3/2016) di Medan.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, seperti berita pencemaran nama baik yang diterbitkan salah satu media online.

Begitu juga dengan file berita yang dengan sengaja dibagikan ke media sosial.

“Ada beberapa kali dimuat di media online, termasuk ada beberapa kali yang di-share ke media sosial. Ini masih kami kumpulkan untuk menguatkan bukti-bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Cyber Crime telah meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut guna membuktikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media online dan media sosial tersebut.

Dari hasil keterangan saksi ahli, unsur pencemaran nama baik melalui Informasi dan Teknologi (IT) telah mencukupi sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun polisi belum memastikan apakah keduanya bakal ditahan atau tidak.

Seperti diberitakan, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut DS telah dipanggil Subdit Cyber Crime Polda Sumut sebagai saksi.

Dalam keterangan sebelumnya, DS mengaku hanya menyebarkan berita-berita dari salah satu media online, dan tidak menambah-nambahinya.

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan H Anif ke Polda Sumut pada Kamis (17/12/2015) lalu dengan terlapor HS dan DS.

Terlapor keberatan karena merasa pemberitaan dirinya tanpa konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com