Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bima Mulai Kerja Lima Hari Sepekan, Anggota DPRD Merasa Tak Dihargai

Kompas.com - 04/03/2016, 22:09 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Edy Muchlis, menilai bahwa pemerintah Kabupaten Bima tidak menghargai keberadaan DPRD terkait pemberlakukan lima hari kerja di lingkup pemkab setempat. Menurut dia, seharusnya pemda mengoordinasikan kebijakan tersebut kepada parlemen daerah.

"Pemkab telah memberlakukan jam kerja selama lima hari untuk aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal pekan ini," kata anggota Komisi IV tersebut, Jumat (4/3/2016).

Edy mengaku tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa pemberlakuan lima hari kerja itu efektif.

Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah setempat yang tidak melakukan koordinasi dengan DPRD. Menurut dia, sebelum pemda membuat aturan baru tersebut, semestinya ada komunikasi antara pemda dan DPRD agar kedua lembaga itu berjalan sinergis.

"Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan itu harus melalui pembahasan di DPRD, jangan serampangan. Tapi kenyataannya pihak eksekutif justru tidak menghargai legislatif," kata Edy.

Edy menyatakan, DPRD akan mengawasi pemberlakuan hari kerja baru tersebut.

Mulai pekan ini, para pegawai di lingkungan Pemkab Bima masuk kerja mulai dari Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis dinas, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, yang tetap masuk selama enam hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com