“Kami memiliki evaluasi kepada para distributor dan pengecer, di mana kalau ada temuan di lapangan yang menyimpang atau menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh peraturan dari Menteri Perdagangan atau Menteri Pertanian berupa salah penyaluran pupuk ataupun menjual di atas harga eceran tertinggi maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Manager Publik Service Obligation (PSO) 1 PT Pupuk Kaltim, Muhammad Yusri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (4/3/2016).
Bentuk sanksinya, lanjut Yusri, tergantung berat ringannya pelanggaran tersebut.
“Sanksinya kalau ringan akan berupa teguran secara tertulis dan kalau berat, maka akan kita berikan sanksi dengan pengurangan wilayah distributor, alokasi penyaluran berkurang dan juga pemutusan kerjasama,” kata Yusri.
Pelanggaran tersebut, berdasarkan temuan dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh tim yang langsung turun ke lapangan ataupun dari informasi dari pihak luar yang kemudian langsung dikroscek.
Tim itu bisa berasal dari auditor internal dari internal pupuk kaltim, maupun auditor ekternal dari BPK, BPKP.
Informasi itu juga bisa berasal dari pihak kepolisian dan pasti akan tindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada distributor ataupun pengecer.
Karena itu Yusri berharap, para distributor dan pengecer pupuk di NTT, bisa menjual ataupun menyalurkan pupuk, sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan bersama.