Dalam pemeriksaan, warga Jalan Jepara ini menjelaskan bahwa sebagian besar uang dipergunakan untuk menolong korban kecelakaan di Caruban, Madiun pada Desember 2015.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarainya menabrak Uswatun Hasanah. Peristiwa ini terjadi saat dia berkeliling Caruban untuk mempromosikan produknya. Himawan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membawa korban berobat.
"Pengobatan dan membeli kursi roda habis sekitar Rp 21 juta," kata Himawan, Kamis (3/3/2016).
Oleh karena tak memiliki uang, Himawan menggunakan uang perusahaan untuk mengobati perawatan korban. Setelah pengobatan selesai, Himawan menyerahkan sebagian uang tagihan ke perusahaan. Di sisi lain, dia juga menggunakan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadinya.
Manajemen perusahaan baru menyadari penggelapan ini sekitar dua pekan lalu. Himawan pun langsung dipanggil menghadap manajemen.
Saat itulah manajemen minta Himawan segera melunasi uang tagihan yang telah digunakan untuk mengobati Uswatun.
"Saya tidak bisa melunasi sehingga manajemen lapor ke polisi," tambahnya.
Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Roni Faslah menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka tidak melawan saat petugas membekuknya.
"Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lain," katanya.
Berita ini telah tayang di Surya Online, Kamis (3/3/2016) dengan judul: Himawan Dipenjara Setelah Pakai Uang Perusahaan Rp 30 Juta, Alasannya Buat Anda Menangis