Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam Berbendera Indonesia

Kompas.com - 03/03/2016, 14:26 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan Polri menangkap dua kapal asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua kapal tersebut ditangkap Kapal Pinguin 5011 yang dipimpin langsung oleh komandan Ajun Komisaris Polisi Rinto Haifan Simbolon pada titik koordinat 02.34'42" derajat Lintang Utara dan 109.14'916" derajat Bujur Timur di sekitar Pulau Sumpadi.

Wakil Direktur Polair Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Widihandoko mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap berdasarkan informasi nelayan setempat yang melapor kepada pos polisi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada Senin (29/2/2016).

Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Pinguin 5011 yang ditugaskan di Polda Kalbar bergegas menuju lokasi tersebut.

"Infonya ada banyak kapal asing di sana yang disampaikan nelayan dari Paloh, kemudian kita koordinasi dengan Mabes Polri dan melakukan penangkapan," kata Widihandoko, Kamis (3/3/2016).

Kedua kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sinar-288/BV3240TS yang dinahkodai Ahung Van An dengan 9 anak buah kapal (ABK) dan KM Sinar-533/BV99253TS yang dinahkodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK.

Untuk mengelabui kejaran petugas, kedua kapal tersebut menggunakan nama dan bendera Indonesia. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Polisi sempat terkendala oleh ombak setinggi 3-4 meter saat proses penangkapan tersebut.

Kini kedua kapal beserta seluruh ABK dibawa menuju Markas Komando Direktorat Polair Polda Kalbar. Setiba di sana, para ABK tersebut didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Sesuai peraturan, mereka harus diperiksa kesehatannya untuk mencegah penularan penyakit," kata Widihandoko.

Nahkoda KM Sinar 533, Tran Tien Dat, mengatakan bahwa mereka berasal dari wilayah Pungtau, Vietnam. Saat memasuki perairan Indonesia, kapal yang berangkat dari daerah asal mereka berjumlah 16 kapal ikan.

"Semua ada 16 kapal, dari Pungtau semua. Kata toke (bos) kalau pakai kapal ini bisa masuk perairan Indon," kata Tran yang fasih menggunakan bahasa Melayu Malaysia.

Tran yang sudah 9 tahun menjadi nelayan mengaku baru kali ini dipercaya menjadi nahkoda. Ayah satu anak itu mengaku mendapatkan bendera Indonesia dari WNI yang tinggal di daerah mereka.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85, 93, dan 97 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com