Peresmian sarana seluas 949 meter persegi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemprov Papua Hery Dosinaen. Pembangunan tempat ini memakan anggaran hingga Rp 14 miliar.
Hery saat ditemui seusai peresmian laboratorium mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mempersiapkan pengelolaan limbah Freeport menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Selama ini kewenangan untuk pengelolaan limbah berada di pemerintah pusat. Kami menginginkan tak hanya pihak-pihak tertentu saja yang terlibat dalam kegiatan ini," kata Hery.
Ia pun menyatakan, segala kegiatan pembangunan di Papua baik melibatkan lembaga pemerintah maupun swasta harus memiliki rekomendasi dari laboratorium milik BLH Papua.
"Mudah-mudahan dengan kehadiran laboratorium ini bisa mendatangkan kontribusi untuk pendapatan asli daerah," tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Noak Kapisa mengakui pengurusan dokumen ijin AMDAL untuk PT Freeport langsung ditangani pemerintah pusat.
"Selama ini kami hanya melakukan pengujian sampel lingkungan di beberapa lokasi saja di Mimika. Namun, pengujian sampel untuk lokasi yang masuk dalam kontrak karya Freeport menjadi kewenangan pusat," ungkap Noak.
Berdasarkan data dari BLH Papua, laboratorium memiliki sejumlah pelayanan, yakni analisis kualitas air, meliputi air tawar, air laut dan air limbah.
Analisis kualitas udara meliputi kualitas udara ambien, uji emisi sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Analisi biologi/biota perairan serta analisis kualitas tanah dan bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.