Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Simpatik Hari Kedua, Polisi Tangkap Sopir Angkot Pengguna SIM Palsu

Kompas.com - 02/03/2016, 19:17 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Hari kedua pelaksanaan Operasi Simpatik Candi 2016, seorang sopir angkot bernama Agus Sutrisno (45), warga Jalan Dewi Sartika, Gedanganak, Ungaran Timur, diamankan petugas karena diduga menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Pengemudi angkot kuning bernopol H 1259 FC jurusan Ungaran-Karangjati tersebut diketahui mengantongi SIM palsu saat diberhentikan petugas di Simpang Tiga Undaris, Ungaran, yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas oleh Satlantas Polres Semarang.

Saat itu, Brigadir Gias Sartika bermaksud menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Agus karena angkot yang dikemudikannya berhenti di tengah yellow box.

"SIM dan surat-suratnya diminta anggota, lalu dicek nomor registernya. Ternyata tidak sama," ungkap Kanit Laka Sat Lantas Polres Semarang, Iptu Adji Setiawan, Rabu (2/3/2016) siang.

Setelah diperiksakan ke Bagian SIM Sat Lantas Polres Semarang diketahui bahwa nomor register SIM B1 yang dipegang Agus, 710414590394, ternyata alamat dan data lainnya sama persis dengan SIM atas nama Lucky Haryanto.

Kepada Polisi, Agus Sutrisno mengaku membuat SIM palsu dibantu oleh temannya. Untuk mendapatkan SIM palsu tersebut, ia harus membayar Rp 350.000.

"Seminggu baru jadi," kata Agus.

Saat ini kasus tersebut dilimpahkahkan ke Sat Reskrim Poles Semarang untuk penyelidikan, setelah Agus diperiksa di Mako Satlantas Polres Semarang.

"Selanjutnya ditangani Sat Reskrim Polres Semarang," tukas Iptu Adji Kawasan Tertib Lalu lintas.

Polres Semarang menggelar Operasi Simpatik Candi 2016 berlaku mulai 1 hingga 21 Maret 2016 untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang telah ditetapkan.

KTL yang dimaksud berada di sepanjang Jalan Diponegoro, Ungaran. Mulai dari depan Swalayan Luwes hingga lampu pengatur lalu lintas simpang tiga Undaris.

Selama operasi berlangsung, polisi akan memberikan sanksi atau denda tilang lebih tinggi bagi para pelanggar di KTL.

"Berlaku 24 jam, selama 21 hari. Para pelanggar di KTL akan diberikan sanksi yang lebih berat daripada di luar lokasi KTL," kata Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendy Andi Julikhlas menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com