Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Kantor Samsat Ternate, Kejaksaan Sita Ribuan Lembar "Notice" Pajak Kendaraan

Kompas.com - 02/03/2016, 18:16 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (2/3/2016) siang tadi, melakukan penggeledahan di kantor Sistim Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate.

Dalam penggeledahan yang berlangsung di ruangan kepala tata usaha (KTU) dan bendahara selama kurang lebih 6 jam itu, tim penyidik menyita ribuan lembar notice pajak kendaraan bermotor, lima unit CPU serta 2 monitor komputer.

Ribuan lembar notice pajak kendaraan bermotor tersebut disimpan di dalam satu tas dan satu dos besar untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Maluku Utara.

Ketua tim penyidik Ketut Winawa menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan surat perintah dari Pengadilan Negeri Ternate.

“Ia betul, hari ini ada penggeledahan terkait kasus yang sementara kami tangani di Kantor Samsat Ternate, yaitu dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor tahun 2014, dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar,” kata Ketut.

Penggeledahan ini, katanya, merupakan bukti tambahan dalam rangka melengkapi bukti-bukti sebelumnya yang dikumpulkan penyidik.

Dalam kasus ini, lanjut Ketut, sudah 3 orang yang ditetapkan tersangka, di antaranya mantan Kepala Samsat Ternate inisial AY, Kepala Samsat Ternate inisial AA serta bendahara inisial YA.

“Ketiga tersangka belum ditahan, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Ketut.

“Dalam kasus ini sudah sekitar 16 saksi yang diperiksa, untuk tersangka lainnya belum tahu,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com