Bapak dua anak ini, harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuka jasa gelap pemalsuan ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hanya berbekal seperangkat komputer, printer, dan alat scan, tersangka Abdul selama 2 tahun melakoni jasa gelap memalsukan ijazah maupun SKCK tersebut di kawasan Stadion Pancasila, Demak.
"Niatnya hanya membantu warga. Dokumennya itu sebagai syarat melamar pekerjaan," kata Abdul.
Abdul mengaku belajar cara memalsukan ijazah secara otodidak dan mempelajarinya melalui browsing di internet. Setelah paham, dia kemudian mencoba mempraktikkan ilmunya tersebut. Hanya dalam waktu setengah jam dia mampu menyelesaikan ijasah "aspal" (asli apa palsu) itu.
"Saya hanya menerima order untuk ijazah SMP dan SMA. Nilainya ya dibuat bagus sesuai pesanan. Mayoritas untuk daftar kerja di pabrik," katanya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir, menjelaskan, bisnis ijazah aspal yang dilakukan tersangka sendirian ini cukup rapi. Dalam menjalankankan usahanya itu, selama ini tersangka hanya berkedok jasa scanning dokumen.
"Dari hasil penyidikan, tersangka membanderol harga yang relatif terjangkau. Setiap dokumen dihargai Rp 15.000 hingga Rp 20.000," kata Philip.
"Selama ini, tersangka Abdul sudah membuat 50-an dokumen palsu. Kita masih kembangkan kasus ini," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.