Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 21 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 01/03/2016, 20:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Empat pemilik narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram lebih dan 100.000 butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati.

Setelah divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, keempatnya divonis sama oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Keempatnya adalah Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35) dan Abdul Jabar (40).

"Salinan putusan di PT Medan sudah keluar. Majelis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Medan soal kasus sabu 21 kilogram itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, Selasa (1/3/2016).

Atas putusan tersebut, Sindu mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihaknya tetap meminta keempat terdakwa agar dihukum mati.

"Kita sudah mengajukan kasasi ke MA. Kita mau keempatnya dihukum mati," ujar Sindu.

Di kedua peradilan tersebut, keempat terdakwa divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, keempat terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Mei 2015 lalu. Dari mereka disita barang bukti dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Satu karung didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi diperoleh dari mobil Toyota Innova.

Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil lebih kurang 21.830 gram. Selain itu, di dalam Bus Pelangi juga ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100.000 butir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com