Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampar Pejabat Bupati Poso, Fabian Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/03/2016, 05:19 WIB
PALU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah,  menjatuhkan vonis empat bulan 15 hari penjara terhadap Fabian Amir Djafar, atas perbuatannya menampar Pejabat Bupati Poso Sin Singgu Songgo beberapa waktu lalu.

"Terdakwa secara sah dan terbukti telah memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga saat membacakan amar putusan di PN Palu, Senin (29/2/2016).

Agnes menyampaikan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah akibat penganiayaan itu wajah dan hidung Sin Singgu Songgo memar. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatanya dan telah meminta maaf terhadap korban.

Usai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau berupaya banding. Setelah meminta pertimbangan dari penasehat hukumnya Ishak Adam, terdakwa Fabian Amir Djafar akhirnya menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya menyatakan masih pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau melakukan memori banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.

Fabian Amir Djafar menampar Pj Bupati saat pembukaan peringatan Hari Pangan Sedunia dan Lomba Cipta Menu di kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Poso pada 3 November 2015.

Hal itu dipicu akumulasi kekecewaannya karena beberapa kali dimutasi pada jabatan yang tidak sesuai dengan gelar akademik dan kualifikasi pendidikannya.

Saat itu, Sin Singgu Songgo merupakan Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Poso. (baca: Diduga karena Dendam, Bupati Ditampar Anak Buah di Acara Resmi)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com