Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tinanggea, Iptu Gusti Sulastra menjelaskan, pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka kepada korban karena sering telat diantarkan makanan ke tempat tinggal mereka di mess.
"Kejadianya Jumat kemarin, jam makan telah lewat namun belum juga diantarkan makanan sehingga Miskar pun marah dan mendendam. Emosinya yang tidak terkendali lalu dilampiaskan ke korban dengan menusukkan pisau ke dadanya," ungkap Gusti saat dihubungi Sabtu (27/2/2016).
Setelah menerima laporan pembunuhan itu, kapolsek Tinanggea bersama seluruh anggotanya melakukan pengejaran kepada tersangka. Tiga jam setelah pembunuhan, pelaku berhasil dibekuk di Desa Panggoosi, Kecamatan Tinanggea.
“Tidak lebih dari 3 jam kita kepung wilayah Tinanggea dengan seluruh pasukkan 16 orang. Dia berusaha kabur kearah Bombana, tetapi keburu kita tangkap di Desa Panggoosi di empang-empang,” kata Gusti.
Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tinanggea untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban, kini telah dipulangkan di kampung halamannya di Desa Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.