Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos Sulsel Jilid 4, Wakil Gubernur Diperiksa Kejati

Kompas.com - 26/02/2016, 06:45 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidikan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar terus berlanjut hingga jilid 4.

Kali ini, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang diperiksa jaksa di Kejati Sulselbar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (25/2/2016).

Agus Arifin Nu'mang tiba di Kejati Sulselbar sekitar pukul 08.00 Wita. Selain Agus, mantan terpidana korupsi Bansos Sulsel sesi 1, Anwar Beddu kembali diperiksa.

Anwar Beddu pertama kali keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar sekitar pukul 12.20 Wita. Mantan terpidana korupsi Bansos Sulsel ini diperiksa sekitar 4 jam lebih.

Sementara itu, Agus masih menjalani pemeriksaan.

"Yang ditanyakan penyidik terkait kasus korupsi Bansos Sulsel Rp 8,8 miliar. Jadi hanya itu saja seputarannya," singkat Anwar Beddu sambil memasuki lift Kejati Sulselbar dan pulang.

Setelah menjalani pemeriksaan 6 jam lebih, Agus kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dan menemui wartawan. Di situ, Agus mengungkapkan kronologi pembahasan anggaran Bansos Sulsel 2008 hingga pencairan dana sebesar Rp 8,8 miliar.

"Saat itu saya masih menjabat sebagai DPRD Sulsel dan ada masing-masing pembagian tugas. Saya di situ belum sebagai wagub Sulsel dan masih dalam pembahasan anggaran Bansos Sulsel. Yang menangani masalah anggaran adalah wakil ketua, Surya Dharma. Mengenai soal angka, saya tidak mengetahuinya," tegas Agus yang merupakan politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, sejumlah saksi masih diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Sulselbar. Adapun saksi lainnya yang diperiksa, yakni ipar Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, MT Susilo Harahap dan mantan bendahara Pemprov Sulsel, Nurlina.

Pada jilid 1, korupsi Bansos Sulsel menyeret sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel, di antaranya mantan bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu. Anwar dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Pengusutan kasus korupsi Bansos Sulsel tersebut tersebut terus berlanjut pada jilid kedua dan menjerat mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim. Andi Muallim dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor.

Muallim mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Makassar justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor.

Pihak terdakwa kemudian mengajukan kasasi, namun belakangan kasasi tersebut dicabut.

Kasus pun dinyatakan inkrah dan Muallim akhirnya dijebloskan ke Lapas Makassar.

Dalam berkas lain dijilid ketiga, kasus korupsi Bansos Sulsel juga menyeret mantan legislator Makassar, Mujiburahman, Mustagfir Sabri alias Mosos, Kahar Gani dan mantan Ketua PDK Sulsel Adil Patu.

Mujiburahman dan Kahar Gani sama-sama mendapat hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Adil Patu divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Mosos divonis bebas oleh hakim.

Pengusutan kasus korupsi Bansos Sulsel kini terus berlanjut ke jilid 4. Sampai sekarang, sudah banyak pejabat yang diperiksa di antaranya, Wagub Sulsel Agus Arifin Nu'mang dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com