Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia melalui Nunukan

Kompas.com - 25/02/2016, 23:44 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 200 buruh migran ilegal asal Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari jumlah tersebut, 192 orang di antaranya dideportasi karena melanggar keimigrasian. Sementara itu, buruh migran yang tersandung kasus narkoba sebanyak 4 orang dan empat orang lain terlibat kasus kriminal.

Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nunukan Edy Sujarwo mengatakan, para buruh migran itu akan ditampung sementara di rusunawa penampungan Program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan.

"Setelah didata, kita langsung tempatkan di rusunawa. Nanti akan kita data, yang mau pulang ke daerah asal kita pulangkan. Yang mau kerja di perkebunan sawit di seputar Nunukan akan kita salurkan," kata Edy, Kamis (25/02/2016).

Seorang buruh migran asal Bone, Sulawesi Selatan, Gustang (25) mengaku ditangkap polisi Malaysia karena paspornya kedaluwarsa. Ia juga sempat menjalani hukuman cambuk sebanyak satu kali.

Pekerja di perkebunan sawit tersebut nekat memasuki Malaysia secara ilegal meski masa berlaku paspornya sudah habis.

"Masuknya resmi. Habis masa berlaku paspor pulang, balik lagi lewat samping (jalur ilegal)," ujarnya.

Edy memastikan bahwa buruh migran itu akan dilayani untuk penerbitan dokumen kependudukan berupa akta lahir dan KTP dalam Program Layanan Terpadu Senar Poros Perbatasan.

Namun, para buruh migran dipastikan tidak akan mendapat layanan penerbitan dokumen paspor. Padahal, kebanyakan buruh migran yang dideportasi berkeinginan kembali ke Malaysia dengan alasan masih ada anak atau istri yang tinggal di sana.

"Untuk TKI deportasi, kita memang tidak akan memberikan layanan dokumen passport. Bagi yang keluarganya masih berada di Malaysia, kita sarankan pulang ke daerah asal mereka. Silakan kembali ke Malaysia dengan dokumen yang legal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com