"Sebenarnya kami siapkan masing-masing empat orang, namun atas permintaan isteri Salim Kancil, Tijah, dan Tosan, akhirnya dikurangi menjadi masing-masing dua orang", kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, di Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Pengamanan kepada keduanya kata Lili merupakan prosedur tetap perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban kasus tambang pasir Lumajang.
"Ini memang protap dari kami, sampai waktu yang tidak terhingga, bahkan hingga putusan pengadilan usai dibacakan," terangnya.
Keempat pengawalyang ditugaskan LPSK tersebut berasal dari unsur Brimob Polda Jatim, dilengkapi skill beladiri dan dilengkapi senjata.
Menurut Lili, ada 20 petugas yang bekerja secara piket. Mereka berada di posko desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang tidak jauh dari tempat tinggal Tijah dan Tosan.
Sepanjang siang tadi, Tijah dan Tosan dipanggil di persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tosan bersaksi di sidang kasus penganiayaan, sementara Tijah mendampingi putranya Dio Eka Saputra (13) bersaksi di sidang pembunuhan ayahnya pada 26 November 2015 lalu oleh kelompok pro penambangan liar pasir besi Lumajang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.