Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Sita Kayu Hasil Penebangan Liar

Kompas.com - 25/02/2016, 22:04 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan upaya penjualan lebih enam kubik kayu sembarang hasil penebangan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lamsenia, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh T Saladain mengatakan bahwa sepekan sebelumnya polisi menerima laporan dari warga yang cemas terhadap aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung di sekitar desa mereka.

"Bersama Dinas Kehutanan, polisi melakukan razia dan berhasil menyita 6,5 kubik kayu yang sudah ditebang dan dipotong," kata Saladin di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2016).

Lima orang yang diduga terlibat dalam penebangan itu telah ditahan untuk diminta keterangan.

"Mereka memang masih diperiksa sebagai saksi, bisa jadi ada kemungkinan jadi tersangka, dan masing-masing mereka berinisial Ib, Lz,Ab, P dan S," kata Saladin.

Mereka mengaku menerima upah menebang dan memotong pohon-pohon tersebut dari dua orang yang diakui sebagai cukong berinisial Y dan C, yang kini menjadi buron polisi.

Dari razia tersebut, polisi menyita 6,5 kubik kayu jenis sembarang dan dua unit mobil gendong (mobil angkut kayu).

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Nirwazi mengatakan, pelaku memanfaatkan warga desa dengan dalih berkebun di hutan, tetapi kemudian menebang kayu.

"Kayu langsung dipotong dan dibersihkan di hutan dan dibawa turun dengan menggunakan becak barang, dan dikumpulkan pada pengumpul di tempat tertentu," jelas Nirwazi.

Polda Aceh terus mengintensifkan razia-razia aksi illegal logging dengan meningkatkan kerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan patrol.

"Kepada masyarakat juga diimbau untuk bisa melaporkan kepada aparat terdekat jika mengetahui adanya aksi illegal logging di sekitar mereka," katanya.

Polda Aceh juga menyediakan layanan call centre di nomor 08116771010 agar masyarakat dapat mengadukan adanya pengrusakan lingkungan dan illegal logging.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com